Jumat, 29 April 2011

Tsunami

Tsunami (jamak: tsunami atau tsunami; dari bahasa Jepang: 波 津, menyalakan "gelombang pelabuhan"; [1] pengucapan bahasa Inggris:. / su ː nɑ ː mi ː / soo-NAH-mee atau / tsu ː nɑ ː mi ː / tsoo-NAH-mee [2]), juga disebut kereta gelombang tsunami, [3] dan pada satu waktu salah disebut sebagai gelombang pasang surut, adalah serangkaian gelombang air yang disebabkan oleh perpindahan dari suatu volume besar dari tubuh air, biasanya samudra, meskipun dapat terjadi pada danau besar. Tsunami adalah sering terjadi di Jepang;. sekitar 195 kejadian telah dicatat [4] Karena volume besar air dan energi tinggi yang terlibat, tsunami dapat menghancurkan daerah pesisir.

Gempa bumi, letusan gunung berapi dan ledakan bawah air lainnya (termasuk ledakan perangkat nuklir bawah laut), tanah longsor calvings gletser [5] dan gerakan massa lainnya, dampak meteorit laut atau peristiwa dampak serupa, dan gangguan lainnya di atas atau di bawah air semua memiliki potensi untuk menghasilkan tsunami.

Kamis, 28 April 2011

Pencemaran Linkungan

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).

Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.

Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.

Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.