Selasa, 03 Mei 2011

Ciptakan Batu Bara Ramah Lingkungan

Di tengah kebuntuan memenuhi permintaan energi yang makin meningkat, teknologi Geo Coal muncul. Teknologi tersebut mampu mengubah batubara peringkat rendah (low rank coal) yang kini kurang dimanfaatkan menjadi sumber energi yang murah, efisien, sekaligus lebih ramah lingkungan.

Teknologi Geo Coal ini dikembangkan oleh Ir Harsudi Supandi, peneliti energi sekaligus Presiden Direktur Total Synergy International (TSI). Peluncuran teknologi yang kini telah memasuki proses paten tersebut dilakukan hari ini, Rabu (20/4/2011), di Grand Hyatt Hotel, Jakarta.

Harsudi mengungkapkan, ada dua jenis batubara. Jenis pertama adalah batubara peringkat tinggi (high rank coal) yang punya kandungan air rendah, konten energi tinggi, kalori tinggi dan lebih efisien dalam pembakaran. "Jenis batubara inilah yang sekarang dimanfaatkan," kata Harsudi.

Minggu, 01 Mei 2011

Tindak Kriminalitas

Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.

Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat [1]. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.